ARTIKEL

SHALAWAT DULANG;

Tradisi seni yang kian pudar*

Oleh: DM. Thanthar

 

 

      Shalawat dulang merupakan salah satu tradisi seni Minangkabau yang mulai pudar digilas arus globalisasi. Kondisi ini sebenarnya cukup memprihatinkan karena Shalawat dulang merupakan salah satu kekayaan seni yang patut dipertahankan. Namun demikian, Shalawat dulang masih dapat ditemui, walau hanya pada daerah-daerah tertentu saja. Salah satu daerah di Minangkabau yang masih melestarikan Shalawat dulang adalah Nagari Tuo Minangkabau, yaitu Nagari Pariangan.

      Shalawat dulang memiliki kekhasan dan keunikan tersendiri. Hal ini dapat dilihat dari alat yang digunakan sebagai sumber musik untuk mengiringi syair-syair yang didendangkan, yaitu dulang. Dulang adalah sebuah benda yang berbentuk seperti piring, tetapi ukurannya lebih besar dibandingkan piring yang biasa digunakan untuk makan. Dulang terbuat dari bahan sejenis tembaga, jadi ketika dipukul dulang tersebut akan mengeluarkan nada yang khas. Nada yang berasal dari dulang itulah yang digunakan sebagai musik pengiring syair.

      Syair-syair yang dilantunkan oleh pendulang sarat dengan nasihat yang sangat berguna dalam kehidupan bermasyarakat. Syair-syair tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat, baik yang tua maupun untuk para generasi muda. Akan tetapi secara keseluruhan nasihat yang disampaikan dalam syair Shalawat dulang lebih dominan ditujukan kepada kalangan muda-mudi.

      Syair-syair yang dilantunkan oleh pendulang tidak hanya mengandung nilai estetika tetapi juga berisikan nilai-nilai etika yang sangat sesuai dengan adat dan syara’ (baca : agama). Nilai-nilai etika tersebut disampaikan pendulang melalui syair-syairnya dalam bentuk pesan moral. Misalnya mengenai pergaulan muda-mudi di Minangkabau yang pada umumnya telah menjurus kepada pergaulan bebas sehingga terkesan seperti jaman jahiliah. Malu dan sopan yang tidak lagi tercermin dalam keseharian generasi muda Minangkabau. Untuk menyikapi kondisi itu para pendulang mendendangkan syair-syair yang menganjurkan generasi muda Minangkabau menjauhi pergaulan bebas agar tidak lahir penyesalan dikemudian hari.

 

·         Shalawat Sebagai Syair Pembukaan

      Jangan salah tafsir ketika mendengar istilah Shalawat dulang. Shalawat dulang tidaklah sepenuhnya menggunakan syair-syair shalawat yang berbahasa Arab. Shalawat hanya didendangkan pendulang pada saat pembukaan saja. Setelah pendulang menaiki panggung, pendulang tidak langsung memukul dulangnya. Mereka terlebih dahulu mengucapkan shalawat. Setelah mengucapkan shalawat, pendulang akan mengucapkan kata-kata kehormatan untuk para penonton dan ucapan terima kasih kepada tuan rumah atau pihak penyelenggara. Ucapan shalawat, kata-kata kehormatan dan ucapan terima kasih disampaikan pendulang dengan menggunakan irama dendang. Setelah pembukaan selesai, barulah pendulang memukul dulang dan mulai mendendangkan syair-syair dalam bahasa Minang.

      Dalam pelaksanaannya pendulang tampil berpasangan (berdua). Sambil serentak memukul dulang, mereka berbalasan mendendangkan syair. Bila disimak secara saksama, maka akan jelas terdengar bahwa mereka melakukan tanya jawab dalam dendang. Sangat menarik, apalagi melihat gerakan tubuh pendulang yang cukup unik mengiringi musik dan syair yang mereka dendangkan.

 

·         Shalawat Dulang Sebagai Sebuah Identitas

      Tradisi seni Shalawat dulang memang semakin langka dari masa ke masa. Salah satu penyebab langkanya tradisi ini adalah kurangnya minat generasi muda Minangkabau untuk mempelajari Shalawat dulang. Padahal jika kita lihat dari segi manfaat, Shalawat dulang jelas lebih bermanfaat bila dibandingkan dengan sarana hiburan modern. Cobalah bandingkan dengan Orgen tunggal dan sarana hiburan modern lainnya yang telah menjadi pilihan utama masyarakat Minangkabau sebagai sarana hiburan.

      Memang pilihan akan sarana hiburan merupakan hak masyarakat, tetapi yang perlu menjadi pertimbangan adalah sejauhmana kita menghargai seni tradisional kita. Akankah kita diam saja melihat seni tradisional kita satu persatu menghilang?

      Sudah saatnya masyarakat Minangkabau sadar dan berpartisipasi aktif melestarikan tradisi seni Minangkabau yang kian lama kian pudar. Sangat disayangkan, masyarakat Minangkabau yang dulunya kaya akan seni tradisional sekarang terhanyut oleh seni modern yang asalnya tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya. Padahal seni tradisional dapat dikategorikan sebagai salah satu identitas bagi masyarakat Minangkabau. Artinya, ketika satu persatu tradisi seni Minangkabau punah maka secara berangsur-angsur – tanpa disadari – identitas orang Minangkabau pun akan hilang.

      Untuk menjaga identitas itu, sudah sepatutnya kita sebagai orang Minangkabau secara bersama-sama, baik yang berada di perantauan maupun yang berada di ranah Minang sendiri, melestarikan dan mengembangkan tradisi seni yang telah mulai langka. Salah satu cara pelestarian yang sederhana adalah dengan menjadikan seni tradisional sebagai pilihan utama untuk hiburan, baik dalam pesta keluarga, acara pemerintahan, terutama sekali dalam perhelatan alek nagari.

      Demikian juga halnya untuk pengembangan. Belajar dan menyukai seni modern tidaklah salah, tetapi akan lebih bermanfaat jika seni modern tersebut kita manfaatkan untuk memperkaya seni tradisional. Dengan demikian, perkembangan seni modern tidak akan menggusur atau bahkan menghilangkan seni tradisional. Mungkinkah semua itu bisa terwujud? Semuanya dipulangkan kembali kepada masyarakat Minangkabau, jika tidak ingin kehilangan identitas tentunya semua pihak harus segera mengambil andil dalam melestarikan tradisi seni yang masih ada.

***

 

 

 

Baca, Pikir, dan Tulis

Oleh: DM. Thanthar

 

 

Membaca adalah input.

      Fenomena yang terjadi di masyarakat pada masa kini adalah munculnya kecenderungan malas membaca. Bahkan dapat dikatakan bahwa persoalan malas membaca sudah menjadi kebiasaan, sehingga telah berubah wujud menjadi tradisi. Tradisi malas membaca itu ternyata melanda semua kalangan, termasuk mahasiswa.

      Kondisi seperti ini sangat ironis bagi sebuah bangsa. Ketika persoalan malas membaca dikalangan mahasiswa terjadi secara terus-menerus, berarti bangsa tengah bergeser menuju jurang kehancuran. Mengapa demikian?

      Kita tentunya mengetahui bahwa dunia kampus merupakan pilar bagi sebuah bangsa. Sebagai pilar bangsa, dunia kampus seharusnya melahirkan generasi-generasi yang tangguh, kritis dan memiliki wawasan yang luas. Daya kritis dan wawasan yang luas akan lahir ketika otak mahasiswa telah memiliki nutrisi yang cukup untuk melakukan analisa dan kajian. Nutrisi otak tersebut tidak akan datang dengan sendirinya, melainkan harus dilakukan dengan usaha dan kerja keras dari individu yang bersangkutan. Akhirnya, membaca menjadi sebuah keharusan untuk mencukupi nutrisi otak tersebut.

      Membaca yang dimaksud dalam tulisan ini adalah membaca dalam arti luas. Artinya, membaca itu bukanlah semata-mata membaca apa-apa yang tertulis saja, tetapi juga membaca semua yang tersirat (pengamatan). Acuan dasarnya adalah “Alam Takambang Jadi Guru”. Dengan acuan tersebut, maka membaca dapat dilakukan secara total dan universal sehingga sisi-sisi kehidupan akan terlihat dengan jelas.

 

Berfikir adalah proses.

      Membaca harus dibarengi dengan berfikir. Jika membaca adalah input, maka berfikir adalah alat untuk memproses input tersebut. Untuk lebih jelasnya, membaca dan berfikir bisa kita ibaratkan dengan makanan dan olah raga. Fungsi membaca sebagai input bagi otak sama halnya dengan fungsi makanan bagi tubuh. Ketika tubuh selalu diberi makanan yang rutin maka tubuh tersebut akan menjadi besar. Tetapi perlu diingat, bahwa tubuh membutuhkan olah raga agar makanan tersebut tidak hanya menjadi timbunan lemak yang akan mengganggu keindahan tubuh.

      Demikian juga halnya dengan otak, ketika otak telah memiliki endapan-endapan yang tercipta dari hasil membaca, maka endapan-endapan tersebut perlu diolah dengan berfikir. Jika telah proses (berfikir) telah dilakukan, berarti seseorang telah menjadikan dirinya benar-benar ada. Rene Descrates -seorang filsuf asal Perancis- menyatakan “Cogito, Ergo Sum” (Saya berfikir, maka itu saya ada).

      Berfikir memang sangat penting bahkan eksistensi manusia di dunia ditentukan oleh fungsi daya fikirnya. Artinya, seorang manusia baru dikatakan manusia apabila ia memiliki fikiran dan memori (Mestika Zed : 1999). Sekarang yang jadi pertanyaan adalah, sudah adakah endapan-endapan bahan yang akan kita jadikan sumber untuk berfikir? Tegasnya, sudah mulaikah kita membaca?

 

 

Menulis adalah output.

      Menulis adalah salah satu bentuk output dari proses membaca dan berfikir. Menulis juga dapat dikatakan muara dari kegiatan membaca dan hasil dari proses berfikir. Membaca dan berfikir tanpa diaplikasikan dalam bentuk tulisan rasanya masih kurang lengkap. Memang ada cara lain yang bisa digunakan untuk mengaplikasikan hasil olahan pikiran, yaitu dengan bentuk lisan, oral atau langsung. Tetapi tidak semua orang yang mampu menyusun kata dengan baik ketika berbicara.

      Apalagi sebagai mahasiswa, harus bisa menulis. Mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menulis dapat dikatakan mahasiswa yang gagal. Bagaimana mungkin seorang mahasiswa bisa menyelesaikan studinya tanpa menyerahkan tulisannya, baik yang berbentuk skripsi maupun yang berbentuk tugas akhir.

***

 

 

 

Fenomena Maninjau dan Aturan Di Kelok 44*

 

Oleh: DM. Thanthar

 

 

 

Di kelok ampek puluh ampek

Denai bamulo barangkek

Tinggalah kampuang sanak saudaro

… … …

 

Lagu di atas mengingatkan kita dengan Elli Kasim, seorang penyanyi Legendaris Minangkabau kelahiran Tiku. Sementara itu, bait-bait lagu akan mengingatkan kita kepada sebuah jalur perjalanan yang memiliki tikungan (baca : kelok) tajam sebanyak 44 (ampek puluah ampek) buah. Memang lagu tersebut bercerita tentang kesedihan seseorang yang akan pergi merantau, meninggalkan kampung halamannya dengan melewati kelok 44.

Kelok 44 sering sekali dikaitkan dengan daerah Maninjau. Paling tidak ini disebabkan karena kelok 44 merupakan satu-satunya jalan yang menghubungkan Bukittinggi dengan Lubuak Danau Nan Sapuluah yang lebih dikenal dengan sebutan Danau Maninjau.

Maninjau merupakan pusat kecamatan Tanjung Raya yang terletak diantara daerah darek dengan daerah rantau, karena itu tidak salah jika Buya Hamka mengatakan bahwa daerah Maninjau merupakan daerah ikua darek kapalo rantau. Dengan kondisi geografisnya yang khas, daerah Maninjau memiliki fenomena alam yang indah. Bahkan Presiden Soekarno, ketika datang ke Bukittinggi pada awal Juni 1948, menyempatkan diri mengunjungi Maninjau dan meninggalkan sebuah pantun sebagai kenang-kenangan dan penghargaannya terhadap keelokan alam Salingka Danau Maninjau. Begini bunyi pantunnya :

Jika anda memakan Pinang

Makanlah dengan Sirih yang hijau

Jika anda ke Ranah Minang

Jangan lupa datang ke Maninjau

 

 

 

Dua Jalur ke Maninjau

Sebenarnya ada dua jalur yang dapat ditempuh untuk bias sampai ke Maninjau, yaitu jalur Barat dan jalur Timur. Jalur Barat merupakan jalur yang menjadi pilihan utama bagi mereka yang datang dari daerah Pariaman. Jalur ini akan melewati daerah Tiku, Manggopoh, Lubukbasung, Lubuksao, kemudian akan sampai ke Maninjau. Sementara itu jalur satunya lagi adalah jalur Timur. Mereka yang datang  ke Maninjau dari arah Bukittinggi akan menempuh jalur ini. Dengan menempuh jalur Timur maka kita akan melewati daerah Kototuo, Balingka, Sungailandia, Matur, Ambunpagi, Kelok 44, dan sampailah di Maninjau.

Diantara dua jalur tersebut, jalur Timur lebih disukai oleh para wisatawan, baik wisatawan nusantara (winus) maupun wisatawan mancanegara (wisman). Penyebabnya adalah rute perjalanannya menawarkan keindahan alam dan kepuasan tersendiri, apalagi saat melewati kelok 44.

Kelok 44, dengan panjang lebih kurang sebelas kilometer, memiliki tikungan-tikungan yang tajam. Dengan demikian maka para pengemudi yang akan melintasi rute ini harus benar-benar dalam kondisi yang prima. Konsentrasi pengemudi mutlak diperlukan, sebab lengah sedikit saja maka jurang-jurang terjal dan dalam sudah siap menanti.

Kendati demikian, rute kelok 44 merupakan rute yang bagus bagi mereka yang suka tantangan. Selain tikungan-tikungannya yang tajam, kondisi jalan yang cukup sempit juga menambah komplitnya tantangan unuk membuktikan kelihaian seseorang dalam mengemudikan mobil. Konon ada ujar-ujar yang mengatakan : “Jika sudah lihai menempuh kelok 44 maka tidak akan ada kesulitan ketika menempuh rute manapun di Indonesia.” Artinya, jika seseorang sudah mampu menempuh rute kelok 44 maka ia akan mampu mengatasi segala tantangan yang terdapat di rute manapun. Benarkah demikian? Tentunya perlu pembuktian terlebih dahulu sebelum ditarik sebuah kesimpulan.

 

Aturan Kecil Yang Berperan Besar

Fenomena alam dan keindahan Danau Maninjau merupakan daya tarik tersendiri dibalik tantangan yang ada di kelok 44. Apabila anda melewati kelok 44 pada saat cuaca cerah, maka anda akan dapat menikmati pemandangan Danau Maninjau nan elok. Bentangan Danau Maninjau yang biru terlihat jelas dari kelok 44. Daerah Sigiran dan Tanjungsani yang menjorok ke danau, yang juga terlihat dengan jelas dari kelok 44, seakan-akan memberikan pembenaraan terhadap cerita kasih tak sampai antara Siti Rinsani dengan Sigiran, yang diceritakan dalam kisah Bujang Sambilan.

Selain panorama alam Maninjau, di kelok tertentu anda juga dapat menyaksikan kera-kera jinak yang dilindungi bergerombol di pinggir jalan. Kera-kera tersebut biasanya menunggu orang-orang yang lewat menjatuhkan makanan untuk mereka. Ketika makanan tersebut sudah jatuh, maka kera-kera tersebut langsung berebutan untuk mengambil makanan itu. Gerembolan kera tersebut merupakan objek wisata fauna yang memberikan nilai tambah kepada kelok 44.

Namun dibalik semua itu, ada aturan yang sudah seharusnya menjadi perhatian bagi mereka yang menempuh kelok 44. Aturannya memang kecil, bahkan terlihat sepele. Akan tetapi jangan salah tafsir, walaupun kelihatannya sepele aturan tersebut sangat menentukan keselamatan mereka yang menempuh kelok 44. Bahkan pelanggaran terhadap aturan tersebut bias menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Aturannya sederhana saja, yaitu mendahulukan kendaraan yang dalam posisi mendaki. Artinya, ketika anda berada di kelok 44 dan dalam posisi menurun, maka anda harus jeli ketika akan memasuki setiap kelok. Ketika kendaraan anda akan memasuki kelok, pastikan tidak ada kendaraan lain yang sedang bergerak ke arah anda. Jika ada kendaraan yang sedang mendaki, maka anda harus berhenti dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk lewat terlebih dahulu. Malahan jika terlanjur basirobok di tikungan, kendaraan yang dari ataslah yang harus mundur. Jangan tanya mengapa harus demikian, karena memang seperti itulah aturan di kelok 44.

Aturan itu tidak diketahui dengan jelas kapan dimulainya. Yang jelas, aturan ini telah menjadi sebuah tradisi di kelok 44. Bagi mereka yang sudah rutin melewati kelok 44, dalam hal ini pengemudi bus umum, sangat mentaati aturan tersebut. Tetapi pengemudi kendaraan pribadi, bahkan pengemudi kendaraan pemerintah, sering melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan menyerobot seenaknya di tikungan. Apakah ini berarti aturan kecil tersebut sudah tidak diperlukan? Ataukah mereka yang melanggar aturan itu belum mengetahui bahwa di kelok 44 ada aturan yang telah mentradisi?

Mudah-mudahan dengan tulisan ini mereka yang belum mengetahui aturan kecil yang ada di kelok 44 dapat mengetahui serta mentaatinya, dan untuk yang sudah mengetahui anggaplah sekedar mengingatkan saja. Hal ini sangat penting, karena dengan mentaati aturan kecil tersebut paling tidak kita sudah memberikan konstribusi yang besar terhadap berkurangnya angka kecelakaan. Dengan demikian, kelok yang dibangun pada masa kolonial Belanda itu tidak lagi menelan korban jiwa sehingga daftar korban yang menjadi tumbal kelok 44 tidak bertambah panjang.

 

***

WAJAH MINANGKABAU MASIH SAMAR;

Seputar Keberadaan Luhak Nan Tuo Di Minangkabau*

 

Oleh: DM. Thanthar

 

 

Sumatra Barat merupakan wilayah yang dahulunya merupakan bagian dari wilayah Minangkabau. Wilayah Sumatra Barat tidak sama dengan wilayah Minangkabau, karena wilayah Minangkabau jauh lebih luas daripada wilayah Sumatera Barat. Namun demikian, pada saat ini hanya wilayah Sumatra Barat yang identik dengan wilayah Minangkabau.

Wilayah Minangkabau terdiri dua bagian yaitu daerah luhak dan rantau. Daerah luhak terdiri dari Luhak Tanah Data, Luhak Agam, dan Luhak 50 Koto. Ketiga luhak tersebut dikenal dengan Luhak Nan Tigo. Selain Luhak Nan Tigo, ternyata ada satu luhak yang jarang disebutkan dalam pembagian wilayah Minangkabau yakni Luhak Kubuang Tigo Baleh yang terletak di sekitar Gunung Talang (A.A. Navis : 1984).

Sementara itu daerah rantau, secara etnografis, adalah wilayah Minangkabau yang berada di luar daerah luhak nan tigo. Daerah rantau dikenal juga dalam pembagiannya secara geografis yakni rantau pesisir barat dan rantau pesisir timur, yang pada umumnya merupakan daerah aliran sungai. Rantau pesisir barat berada di sepanjang pesisir barat Sumatra, mulai dari Barus (Sumatra Utara) sampai ke Muko-muko (Bengkulu). Rantau aliran sungai terdiri dari Sungai Kampar, Kuantan, Ombilin, Batanghari, dan aliran sungai yang mengalir ke pantai timur Sumatra.

 Catatan mengenai daerah rantau mungkin tidak banyak yang perlu dipertanyakan, tetapi catatan mengenai luhak sepertinya harus dikaji ulang lagi. Selama ini informasi yang mengendap dalam memori kolektif masyarakat Minangkabau adalah informasi yang menyatakan bahwa Minangkabau hanya terdiri dari Luhak Nan Tigo. Masyarakat Minangkabau tidak banyak yang mengetahui keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh. Peran dan fungsi Luhak Kubuang Tigo Baleh sampai saat ini memang masih belum jelas dalam catatan sejarah Minangkabau. Kondisi tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan dalam fikiran kita sebagai orang Minangkabau, mengapa keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh seperti sengaja dihilangkan dari catatan sejarah Minangkabau? Ataukah Luhak Kubuang Tigo Baleh memang bukan bagian dari wilayah Minangkabau? Pertanyaan-pertanyaan itu tentunya hanya bisa dijawab dengan penelitian lebih lanjut.

Bahkan, bukan hanya keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh yang harus dipertanyakan, keberadaan luhak nan tuo pun sepertinya juga harus dipertanyakan kembali. Kajian tentang Minangkabau yang dilakukan akhir-akhir ini, mengenai keberadaan luhak, ternyata mengungkapkan informasi yang sangat mengejutkan. Penelitian yang telah dilakukan di Luhak 50 Koto, secara arkeologis dan linguistik, telah melahirkan pernyataan yang harus membuat kita mempertanyakan lagi status Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo, karena hasil dari penelitian tersebut lebih mendukung Luhak 50 Koto sebagai luhak nan tuo. Jika memang benar demikian, tentunya luhak yang selama ini dianggap sebagai luhak bungsu akan berubah status menjadi luhak sulung. Artinya, ingatan kolektif masyarakat Minangkabau mengenai keberadaan luhak harus mendapatkan pencerahan.

    Fakta tersebut tentunya sangat mengejutkan bagi kita orang Minangkabau, karena selama ini kita telah terlanjur meyakini Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo. Akan tetapi, penelitian lanjutan harus dilakukan karena bukan tidak mungkin ada bukti-bukti yang masih terpendam, yang bisa menguatkan posisi Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo. Namun yang pasti, sampai saat ini, bukti-bukti yang ada lebih menguatkan posisi Luhak 50 Koto sebagai luhak nan tuo di Minangkabau.

***

 

 

 

 

 

 

 

ALAM SURAMBI SUNGAI PAGU;

Bukan Rantau Namun Ba Rajo

Oleh: DM. Thanthar

 

 

Minangkabau secara umum terdiri dua bagian yaitu daerah luhak dan rantau. Pembagian wilayah tersebut telah mempengaruhi corak pemerintahan tradisional lokal yang ada di daerah luhak dan rantau. Masing-masing daerah tersebut memiliki corak pemerintahan yang berbeda. Daerah luhak dipimpin oleh seorang penghulu, sedangkan rantau dipimpin oleh raja. Hal itu berkaitan dengan ketentuan adat yang berkembang di Minangkabau, yakni Luhak Ba Panghulu, Rantau Ba Rajo. Artinya, kekuasaan raja hanyalah berlaku di rantau sedangkan di luhak penghulu yang menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Salah satu daerah yang berada di luar luhak nan tigo adalah Alam Surambi Sungai Pagu, daerah ini bukanlah daerah rantau. Dengan demikian, ketentuan itu tidak berlaku di Alam Surambi Sungai Pagu, karena Alam Surambi Sungai Pagu tidak berada di daerah pesisir. Daerah ini disebut sebagai ikua darek kapalo rantau. Artinya, tidak termasuk daerah darek dan tidak termasuk pula pada daerah rantau. Daerah ini memiliki corak kekhasan tersendiri karena secara kultural daerahnya berada di bawah pemerintahan tradisional.

Kekhasan corak pemerintahan daerah Alam Surambi Sungai Pagu ini dibuktikan dengan adanya pemerintahan raja yang berempat (rajo nan-4) sebagai elit tradisional selain penghulu. Raja nan-4 tersebut adalah Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah, Raja Adat Yang Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo, Raja Ibadat Tuanku Rajo Batuah, dan Rajo Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang. Keempat pemimpin tradisional ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan di Alam Surambi Sungai Pagu. Keberadaan pemimpin tradisional ini telah dimulai sejak zaman Islam di Minangkabau dan eksistensinya masih dipertahankan sampai zaman Orde Baru.

Sistem kelarasan yang dianut oleh masyarakat Alam Surambi Sungai Pagu berbeda dengan sistem kelarasan yang dianut secara umum oleh masyarakat Minangkabau. Mereka tidak menganut sistem kelarasan Bodi Caniago dan juga bukan pengikut kelarasan Koto Piliang.  Salah satu kemungkinan adalah mereka menggunakan sistem kelarasan dengan menggabungan sistem kelarasan Bodi Caniago dengan kelarasan Koto Piliang. Pepatah Minangkabau mengatakan “Pisang Sikalek-kalek hutan, pisang batu nan bagatah, Bodi Caniago inyo bukan, Koto Piliang inyo antah”.  Hal ini terlihat dari corak pemerintahan tradisionalnya yang menggunakan raja dan penghulu secara bersama-sama.

Masing-masing raja nan-4 mewakili suku-suku induk yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu. Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah berasal dari suku Melayu. Raja Adat Yang Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo berasal dari suku Kampai 24. Raja Ibadat Tuanku Rajo Batuah berasal dari suku Panai Tigo Ibu, dan Rajo Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang berasal dari suku Tigo Lareh Bakapanjangan.

Keempat raja yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu memiliki kekuasaan yang sama. Masing-masing raja memiliki fungsi tersendiri. Namun demikian, Rajo Alam Tuanku Rajo Disambah dapat dikatakan sebagai pucuk pimpinan dari tiga raja lainnya. Hal tersebut terlihat dari gelar yang dipakai oleh Raja Alam Tuanku Rajo Disambah, yaitu Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar. Akan tetapi ada kesan seolah-olah raja ini sama kedudukannya dengan ketiga raja yang lain. Padahal menurut struktur yang hirarkis posisi Raja Alam Tuanku Rajo Disambah memang menjadi pucuk pimpinan di Alam Surambi Sungai Pagu.

***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KELARASAN KE-TIGA DI MINANGKABAU;

Hasil Perkawinan Lareh Nan Duo*

Oleh: DM. Thanthar

 

 

 

Alam Minangkabau dikenal dengan sebutan luhak nan tigo dan lareh nan duo. Luhak nan tigo terdiri dari Luhak Tanah Data, Luhak Agam, dan Luhak 50 Koto, sedangkan lareh nan duo adalah kelarasan Koto Piliang dan kelarasan Bodi Caniago.

Istilah luhak mengandung pengertian geografis, politik administratif, sosial ekonomis dan budaya. Sementara itu istilah lareh (laras) memiliki makna ’hukum’, yaitu tata cara adat turun temurun (MD.Mansoer,dkk: 1970).

Kelarasan Koto Piliang merupakan hasil pemikiran Datuk Katumanggungan, sedangkan kelarasan Bodi Caniago dirumuskan oleh Datuk Parpatiah Nan Sabatang. Kedua datuk ini diyakini oleh masyarakat Minangkabau sebagai founding father adat di Minangkabau. Dua kelarasan tersebut merupakan kelarasan yang dianut oleh sebagian besar kaum di Minangkabau. Namun demikian, ada kaum di Minangkabau yang tidak menganut salah satu dari dua sistem kelarasan yang ada itu. Mereka tidak memakai sistem kelarasan Bodi Caniago, tetapi kelarasan Koto Piliang juga bukan. Hal itu dinyatakan dalam pantun adat: Pisang sikalek-kalek utan, pisang tambatu nan bagatah. Koto Piliang inyo bukan, Bodi Caniago inyo antah. (Pisang sikelat-kelat hutan, pisang tambatu nan bergetah. Koto Piliang mereka bukan, Bodi Caniago mereka entah).

Dalam melihat kondisi tersebut paling tidak akan lahir dua kemungkinan dalam fikiran kita. Pertama, kaum yang tidak menganut salah satu dari dua kelarasan yang ada itu bukanlah orang Minangkabau, melainkan orang-orang yang pendatang yang berasal dari daerah luar Minangkabau dan membangun pemukiman sendiri di salah satu wilayah Minangkabau. Kedua, kaum tersebut adalah masyarakat Minangkabau yang memiliki hukum (laras) sendiri. Artinya, ada sistem kelarasan ke-tiga yang pernah berkembang di Minangkabau.

Memang, jika kita pahami lebih jauh pantun adat di atas, kiranya kemungkinan yang kedua lebih dekat dengan maksud pantun tersebut. Kata-kata Koto Piliang inyo bukan, Bodi Caniago inyo antah lebih mengarah kepada sekelompok masyarakat Minangkabau yang menerapkan sistem kelarasan sendiri.

Catatan yang ada dalam tambo, dapat kita kaji lebih jauh untuk mengungkapkan bagaimana sebenarnya hukum (laras) yang dianut oleh kaum tersebut. Tambo pernah mencatat bahwa perombakan terhadap dua kelarasan yang ada pernah dilakukan oleh Datuk Sakalok Dunia (A.A. Navis: 1984). Datuk Sakalok Dunia merupakan adik kandung (seayah seibu) Datuk Parpatiah Nan Sabatang dan merupakan saudara seibu Datuk Katumanggungan. Artinya, ayah dari Datuk Sakalok Dunia adalah Cati Bilang Pandai dan ibunya adalah Puti Indo Jalito. Namun demikian, dalam beberapa tambo terdapat perbedaan-perbedaan pengkisahan mengenai saudara-saudara Datuk Parpatiah Nan Sabatang. Oleh sebab itu jangan heran jika dalam sebuah tambo tidak ditemui nama Datuk Sakalok Dunia.

Perombakan terhadap kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago dilakukan oleh Datuk Sakalok Dunia karena ia juga menginginkan hak yang sama dengan kedua saudaranya. Pola perombakan yang dilakukan oleh Datuk Sakalok Dunia adalah dengan cara memisahkan diri dan membentuk suku-suku baru. Suku-suku yang termasuk kedalam kelarasan yang disusun oleh Datuk Sakalok Dunia adalah Kutianyir, Patapang, Banuhampu, Salo, dan Jambak. Nama kelima suku ini diambil dari nama salonagari asal penduduk yang menjadi pengikutnya (A.A. Navis: 1984). Hasil perombakan yang dilakukannya itu dinamakan dengan kelarasan Nan Panjang.

Ciri yang menonjol dari sistem kelarasan Nan Panjang terlihat dari cara pengelompokan suku-suku dalam masyarakatnya tidak berdasarkan ajaran keagamaan, melainkan berdasarkan bangsa-bangsa atau dengan kata lain pengelompokan masyarakatnnya dilakukan menurut daerah asal.

Berdasarkan konsep tersebut, maka pengikut kelarasan Nan Panjang memiliki pantangan kawin dengan orang-orang yang sama asalnya (se-nagari) dengan mereka. Hal ini tentu berbeda dengan dua kelarasan lainnya yang memantangkan perkawinan antara orang-orang yang sesuku. Artinya, jika kelarasan Koto Piliang dan kelarasan Bodi Caniago menganggap orang-orang yang sesuku adalah bersaudara dan tidak boleh saling mengawini, maka kelarasan Nan Panjang menganggap orang-orang yang berasal dari nagari yang sama merupakan saudara yang tidak boleh pula saling mengawini.

Walaupun terdapat perbedaan yang jelas dalam dasar pengelompokan masyarakatnya, namun kaum yang menganut sistem kelarasan Nan Panjang tidak sepenuhnya berbeda dengan dua kelarasan lainnya. Bukti dari pernyataan itu dapat dilihat dari tipe rumah gadang dan sistem pemerintahan yang digunakan oleh kaum pengikut Datuk Sakalok Dunia. Kaum kelarasan Nan Panjang membangun rumah gadangnya menurut tipe rumah gadang Koto Piliang, yakni memakai anjuang pada kedua sisi rumahnya. Sementara itu, sistem pemerintahan yang mereka terapkan dalam kehidupan bermasyarakat lebih cenderung kepada aliran Bodi Caniago, yakni mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.

Dengan melihat pola dan corak kelarasan Nan Panjang tersebut saya pikir tidak terlalu janggal jika kelarasan Nan Panjang disebut sebagai kelarasan yang lahir dari hasil perkawinan lareh nan duo.

***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prangko Sebagai Alat Bukti Sejarah

 

Oleh: DM. Thanthar

 

 

 

Berbicara mengenai sejarah tentunya tidak begitu asing bagi kita. Secara sederhana, sejarah dapat diartikan sebagai sebuah rekonstruksi terhadap masa lampau. Ketika rekonstruksi akan dilakukan maka seorang sejarahwan akan mencari informasi (baca: data) yang berkaitan dengan peristiwa yang akan direkonstruksi. Pencarian itu adalah usaha untuk mendapatkan bukti-bukti yang akurat dan akan mempengaruhi proses penulisan sejarah (baca: historiografi). Berkaitan dengan historiografi itu, bisakah prangko masuk dalam kategori bukti-bukti sejarah?

Dalam tulisan ini akan dijelaskan sekilas mengenai hubungan prangko dengan sejarah. Banyak orang yang belum memahami arti dari prangko dan perannya sebagai alat bukti sejarah. Prangko berbeda dengan bukti-bukti sejarah yang lain, seperti : piagam, prasasti, monumen, candi, tugu, dan bukti-bukti sejarah lainnya yang sama-sama bersifat artefak.

Paling tidak prangko memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan bukti sejarah yang lain. Kelebihan prangko adalah : pertama, prangko adalah bukti sejarah yang dapat dibawa kemanapun tanpa ada pihak yang menghalangi dan melarangnya. Kedua, prangko adalah bukti sejarah yang dapat dikoleksi. Ketiga, prangko lebih mudah didapat tanpa mengeluarkan banyak biaya.

Prangko pada umumnya melukiskan peristiwa-peristiwa besar dan tokoh-tokoh besar saja dan ini merupakan kelemahan prangko sebagai bukti sejarah. Prangko hanya akan melihat sebuah peristiwa dari sudut pandang pihak yang sedang berkuasa. Sebut saja prangko dengan seri Pekan Olahraga Nasional (PON), seri Olimpiade, seri Pembangunan Lima Tahun (PELITA), seri tokoh-tokoh penting, dan berbagai peristiwa besar lainnya sering menjadi tema dalam sebuah seri prangko. Namun demikian, prangko juga memiliki tema-tema lain seperti flora dan fauna, budaya-budaya tradisional Inonesia, dan lain sebagainya.

Dicetaknya prangko dengan tema yang beragam itu secara tidak langsung telah merekam suatu kejadian dari satu sudut pandang. Artinya, dalam satu seri penerbitannya prangko telah menyimpan serangkaian catatan sejarah mengenai peristiwa yang pernah terjadi. Catatan-catatan sejarah yang ada pada prangko tersebut menunggu interpretasi (penafsiran) dari para sejarahwan. Sampai saat ini sudah banyak prangko, dalam berbagai seri, yang dicetak dan beredar ditengah-tengah masyarakat, namun prangko masih sering luput dari perhatian sejarahwan.

Kurangnya perhatian para sejarahwan terhadap prangko tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah prangko memang tidak bisa menjadi kajian seorang sejarahwan? Kalau bisa menjadi kajian sejarah, mengapa prangko luput dari perhatian sejarahwan ketika mengumpulkan data-data untuk sebuah historiografi?

Peran prangko memang tidak sebesar peran dokumen dalam proses historiografi, tetapi prangko tetap menyimpan catatan sejarah dengan caranya sendiri. Dengan demikian, dapatkah prangko disebut sebagai alat bukti sejarah? Mungkin akan banyak pendapat tentang wacana ini, namun yang terpenting dari tulisan ini adalah mengajak kita untuk berfikir tentang sesuatu yang sering luput dari perhatian kita. Tulisan ini tidak bermaksud menggurui, tetapi lebih bersifat berbagi pendapat dan interpretasi.

***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DINAMIKA DEMOKRASI

DI MINANGKABAU*

 

Oleh: DM. Thanthar

 

 

Pengantar

Kebhinnekaan yang ada di Indonesia adalah kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kebhinekaan ini pulalah yang dapat kita jadikan sebagai kebanggaan. Apabila dilakukan napak tilas terhadap perjalanan panjang bangsa Indonesia. Maka kita akan menemukan fakta bahwa tegaknya bangsa Indonesia adalah sebagai akibat menyatunya kebhinekaan yang ada. Lahirnya Sumpah Pemuda merupakan awal penyatuan kebhinnekaan.

Kalau kita boleh berandai-andai, tentunya kita tidak dapat membayangkan negara yang bagaimana yang akan terwujud apabila masing-masing daerah terus berjuang untuk kepentingan daerah mereka sendiri. Bukan tidak mungkin yang akan lahir adalah Negara Sumatra, Negara Jawa, Negara Kalimantan, Negara Sulawesi, dan negara-negara lainnya. Tetapi semua itu hanyalah pengandaian. Sekarang realitanya adalah kita tergabung dalam satu Negara  Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, tentunya kita harus berbuat untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, yaitu tegaknya demokrasi.

Untuk memenuhi cita-cita proklamasi itu tentunya kita tidak dapat memalingkan muka terhadap perkembangan demokrasi lokal, karena demokrasi lokal adalah bagian dari demokrasi Indonesia. Demikian juga halnya dalam mewujudkan multikultur, budaya Indonesia tidak akan ada tanpa adanya budaya-budaya lokal.

Jejak-Jejak Demokrasi di Minangkabau.

Masyarakat Minangkabau dikenal dengan sistem kekerabatan yang unik[1] dan mempunyai struktur sosial yang bersifat komunal dan egaliter. Dibandingkan dengan daerah lain, masyarakat Minangkabau relatif homogen, tetapi di dalamnya terdapat keanekaragaman kekuatan dan aliran pemikiran yang sangat heterogen. Mereka lebih suka mengandalkan sikap kompetitif dan menyimpan potensi konflik, tetapi karena sudah diakomodasikan oleh sistem sosialnya yang dinamis, maka potensi konflik tersebut justru menjadi kekuatan perubahan ke arah yang lebih dinamis. Banyaknya tokoh Minangkabau yang menjadi pemimpin di tingkat nasional pada masa revolusi, dengan aliran ideologis yang berbeda-beda, membuktikan kompetisi intelektual mendapat tempat dalam masyarakat Minangkabau.

Dalam hal demokrasi, masyarakat Minangkabau telah mengenal dan menerapkan sistem demokrasi sejak berabad-abad yang lalu.[2] Oleh karena itu merupakan hal yang wajar ketika revolusi berakhir daerah ini dengan cepat menangkap kembali spirit demokrasi yang telah sekian lama terpasung di bawah rezim kolonial. Lahirnya mosi Tan Tuah[3] tahun 1950 adalah cerminan dari usaha pemimpin Minangkabau melepas sumbat demokrasi yang berakar dalam tradisi nenek moyang mereka dan telah kehilangan kekuatannya selama masa penjajahan. Mosi tersebut sekaligus sebagai batu ujian pertama dalam sejarah demokrasi pada tahun pertama kemerdekaan.

Demokrasi di Minangkabau pernah mengalami kekosongan, yaitu ketika Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Tengah (DPRST) dibekukan oleh perdana menteri M. Natsir. Pembekuan DPRST berawal dengan mundurnya Mr. M. Nasroen dari kursi gubernur Sumatera Tengah, akibat Mosi Tan Tuah, sehingga pemerintah pusat menyikapi kondisi tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengangkatan gubernur Sumatera Tengah. Tokoh yang diangkat adalah Mr. Roeslan Muljohardjo dari partai Masyumi di Jawa. Kebijakan pemerintah pusat tersebut menimbulkan reaksi yang kera dari DPRST, karena yang diangkat bukanlah nama-nama yang diusulkan DPRST. [4]Sebagai bentuk kekecewaannya, DPRST pun memutuskan menolak Roeslan. Akibatnya, pemerintah pusat mengeluarkan PP No. 1 tahun 1951 tentang pembekuan DPRST karena dianggap membangkang kepada pemerintah pusat.

Setelah dibekukannya DPRST, maka tanah Minang yang demokratis telah kehilangan salah satu alat demokrasinya. Gubernur Sumatera Tengah memerintah tanpa pengawasan dari wakil-wakil rakyat. Dampak lain dari pembekuan DPRST adalah partai-partai kehilangan wadah politiknya, sehingga awal tahun 1952 tokoh-tokoh partai berkumpul, bermusyawarah, dan akhirnya memutuskan untuk membentuk suatu badan yang dinamakan Koordinasi Partai-Partai Politik se-Sumatera Tengah (KPPST). Badan ini berhasil mengadakan Kongres Rakyat yang melibatkan para pemimpin dari berbagai pelosok nagari dan mengadakan Musyawarah Besar antara Tungku Tigo Sajarangan[5] yang merupakan elit tradisional di Minangkabau.

Kelanjutan dari Kongres Rakyat adalah dilakukannya konsolidasi ke dalam . KPPST juga mengekluarkan Statement Bersama yang isinya antara lain menyesali sikap pemerintah pusat membekukan DPRST yang mengakibatkan kosongnya demokrasi di Sumatera Tengah dalam jangka waktu yang lama dan mereka juga mendesak segera diadakannya pemilihan umum.

Pelaksanaan pemilihan umum tahun 1955, sebagai bagian dari program Kabinet Burhanuddin Hararap, memang bukan semata-mata ditujukan langsung untuk menanggapi tuntutan KPRST. Namun demikian, para pemimpin dan rakyat Minangkabau menyambutnya dengan hangat. Bagi masyarakat Minangkabau, dengan diadakannya pemilihan umum tidak hanya akan memberikan legitimasi kepada pemerintah yang berkuasa, tetapi juga memberikan keuntungan tersendiri bagi keberlangsungan demokrasi di tanah mereka. Pemilihan umum adalah kesempatan terbaik masyarakat Minangkabau untuk mengakhiri kekosongan demokrasi yang terjadi di daerah ini. Artinya, rakyat Minangkabau kembali mempunyai kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam menegakkan prinsip demokrasi secara nyata.

Dinamika demokrasi di Minangkabau terus terjadi, bahkan lahirnya peristiwa PRRI dapat dikatakan sebagai salah satu cara orang Minangkabau mengekspresikan semangat demokrasi yang merupakan inti dari Proklamasi. Pembentukan Dewan Banteng[6] adalah upaya kongkrit rakyat Minangkabau dalam melakukan koreksi terhadap berbagai penyimpangan yang dilakukan pemerintah pusat dalam praktek penyelenggaraan negara. Pemimpin dan rakyat Minangkabau  menilai pemerintah pusat semakin tidak demokratis dan telah melanggar konstitusi dan cita-cita Proklamasi. Hal ini mereka anggap telah melampaui batas dan harus segera dicegah agar permasalahannya tidak menjadi berlarut-larut. Sayangnya apa yang ada dalam pikiran pemimpin dan rakyat Minangkabau belum mampu dipahami oleh para pemimpin duduk dalam pemerintahan pusat. Harapan akan sebuah musyawarah, sebagai wujud demokrasi, dijawab dengan tumpahnya darah. Penumpasan secara militer menjadi pilihan pemerintah pusat. Akibatnya, rakyat Minangkabau harus menjadi pemberontak yang kalah. Ini adalah hasil yang sangat kontras dengan apa yang diharapkan pemimpin dan rakyat Minangkabau. Artinya, awak maajak batuka pangana urang manjawek jo sanjato.

Peristiwa PRRI memang membawa dampak yang sangat tragis terhadap sumber daya manusia di Minangkabau. Tumbal PRRI adalah para putra terbaik Minangkabau yang merupakan penyambung tongkat estafet perkembangan ranah Minang. Namun demikian, peristiwa PRRI tidaklah sampai memusnahkan tradisi demokrasi lokal yang ada di Minangkabau. Bahkan yang akhirnya mengacaukan tatanan tradisi demokrasi lokal di Minangkabau adalah kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Sumatera Barat sendiri, yaitu dalam menyikapi UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.

Dalam UU No. 5 tahun 1979 disebutkan : Desa ialah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerntahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7]

Dari rumusan di atas terlihat bahwa hak otonomi daerah atau sebuah desa adalah tumbuh dari bawah. Dengan sifat otonominya itu maka yang harus dilakukan pemerintahan Sumatera Barat pada waktu itu adalah mengukuhkan wilayah Nagarai menjadi Desa, sehingga yang terjadi hanyalah pergantian nama saja dan tidak akan merusak struktur pemerintahan lokal itu sendiri. Jika saja pemerintah daerah Sumatera Barat mengembil kebijakan seperti itu, maka yang terjadi hanyalah perubahan sebutan Wali Nagari menjadi Kepala Desa dan Kerapatan Adat Nagari menjadi Lembaga Musyawarah Desa. Kondisi tersebut tentu saja tidak akan merubah fungsi lembaga pemerintahan lokal di Minangkabau.

Namun yang terjadi tidaklah demikian, pemerintah daerah Sumatera Barat membelah-belah nagari dengan mengangkat status jorong[8] menjadi desa. Akibatnya, yang berganti bukan hanya nama dan sebutan dalam pemerintahan terendah, tetapi juga memusnahkan kelembagaan tradisional dan lokal yang telah hidup beratus tahun di Minangkabau. Sementara system dan kelembagaan yang baru tidak mampu menggantikan fungsi kelembagaan yang lama. Sangat disayangkan, Nagari yang diakui sebagai kelembagaan tradisional dan lokal yang istimewa dan sangat unik harus hilang dari kebhinekaan wilayah Republik Indonesia.

Bubarnya pemerintah nagari juga berarti musnahnya nilai-nilai demokrasi lokal yang telah hidup di nagari selama berabad-abad dan telah memperkaya khasanah kebhinekaan bangsa Indonesia. Pemerintahan nagari selain berfungsi dari segi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, juga berfungsi dalam adat istiadat serta mengelola harta kekayaan nagari. Fungsi-fungsi inilah yang tidak tergantikan oleh system pemerintahan desa yang lahir dari jorong.

Untuk mengembalikan tatanan kelembagaan tradisional tersebut, maka ketika disahkannya UU No. 2 tahun 1999, tentang otonomi daerah, pemerintah daerah Sumatera Barat segera mengadakan gerakan kembali ke nagari. Gerakan kembali ke nagari disambukt masyarakat Minangkabau dengan antusias, tetapi dalam pelaksanaanya masing-masing desa menginginkan wilayah merekalah yang menjadi pusat pemerintahan nagari. Mereka tidak mau desa mereka kembali menjadi jorong. Artinya, yang terjadi hanyalah perubahan nama desa menjadi nagari tanpa adanya perubahan fungsi. Dengan demikian, nagari yang ada sekarang bukanlah cerminan dari nagari-nagari di Minangkabau pada masa lalu.

 

Penutup

Sekelumit dinamika demokrasi di Minangkabau tentunya telah memperlihatkan salah satu bagian dari demokrasi di Indonesia. Untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia secara utuh, kiranya kita harus mengungkapkan perkembangan demokrasi di masing-masing lokal atau daerah yang ada di Nusantara. Dengan demikian, kita akan dapat mengkritisi perjalanan demokrasi yang terjadi dalam bangsa kita, sehingga kita dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menentukan langkah demokrasi bangsa di masa yang akan datang.

 

*****

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi :

 

A.     M. Fatwa. Demokrasi dan Keyakinan Beragama Diadili. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.

 

Irhas A. Shamad. Hegemoni Politik Pusat dan Kemandirian Etnik di Daerah; Kepemimpinan Sumatera Barat di Masa Orde Baru. Padang: IAIN-IB Press, , 2001.

 

Mestika Zed, dkk. Sumatera Barat di Panggung Sejarah 1945-1995. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998.

 

Rusli Amran. Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan, 1981.

 

                   . Sumatera Barat Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan, 1985.

 



* Tulisan ini pernah dimuat pada Harian Singgalang tanggal 9 Oktober 2005.

* Tulisan ini pernah dimuat pada Harian Singgalang tanggal 30 Oktober 2005

* Tulisan ini pernah dimuat pada Harian Singgalang tanggal 10 September 2006

 

* Tulisan ini pernah dimuat pada Harian Singgalang tanggal 19 November 2006

* Tulisan ini pernah dipresentasikan dalam Seminar Nasional XI Ikatan Himpunan Mahasiswa Sejarah Se-Indonesia (Ikahimsi) di Universitas Udayana Bali  pada tanggal 22-26 Februari 2005.

[1] Minangkabau menggunakan sistem kekerabatan matrilineal, yaitu sistem kekerabatan menurut garis Ibu. Sistem kekerabatan tersebut merupakan sistem kekerabatan yang istimewa.

[2] Cikal bakal demokrasi di Minangkabau adalah kelarasan Bodi Caniago yang dikembangkan oleh Dt. Parpatiah nan Sabatang.

[3] Mosi Tan Tuah merupakan hasil sidang pleno DPRST sebagai bentuk reaksi dan tidak percaya terhadap gubernur Sematera Tengah, yang saat itu dijabat oleh Mr. M. Nasroen.

[4] DPRST pernah mengusulkan empat nama calon gubernur kepada pemerintah pusat, yaitu H. Iljas Jacoub, Dr. M. Djamil, Dr. A. Rahim Usman, dan Mr. Rasyid.

[5] Tungku Tigo Sajarangan terdiri dari Niniak Mamak sebagai tokoh adat, Alim Ulama sebagai tokoh agama, dan Cadiak Pandai sebagai tokoh intelektual. Ketiga komponen tersebut merupakan unsur utama dalam struktur kepemimpinan tradisional Minangkabau.

[6] Dewan Banteng dibentuk oleh bekas perwira yang dulunya tergabung dalam Divisi Banteng. Tujuan awal dibentuknya Dewan Banteng adalah untuk membantu kawan-kawan mereka yang sudah tidak berdinas lagi. Dewan Banteng dikomandoi oleh Letkol Ahmad Husein.

[7] Lihat Mestika Zed, dkk. dalam buku Sumatera Barat di Panggung Sejarah 1945-1995, hlm. 266

[8] Jorong adalah sub-wilayah dari nagari. Sebuah nagari biasanya terdiri dari beberapa jorong.

WAJAH MANINJAU DI LIDAH TINTA

 

 

 

Maninjau Padi Lah Masak

Batang Kapeh Batimba Jalan

Hati Risau Dibaok Galak

Bak Cando Paneh Manganduang Hujan.

 

Maninjau terletak di pinggir sebuah danau, yang juga disebut sebagai Danau Maninjau. Penamaan daerah Maninjau mencakup seluruh nagari-nagari yang ada di salingka Danau Maninjau. Namun penggunaan kata Maninjau secara administratif menunjukkan pada wilayah Kecamatan Tanjung Raya. Akan tetapi, jika disebutkan Nagari Maninjau maka itu akan menunjuk pada wilayah sebuah nagari yang terdapat di daerah Maninjau, yaitu Nagari Maninjau.

Secara astronomis, daerah Maninjau atau Kecamatan Tanjung Raya terletak antara 100­­o 05 BT-100o 16 BT dan 0o 12 LS-0o 25 LS. Secara geografis Maninjau terdiri dari bukit-bukit, gunung-gunung, perairan danau, lereng perbukitan, dan hutan. Hutan yang terdapat di daerah ini adalah hutan rakyat yang banyak menghasilkan perkayuan, tumbuhan obat, kebun tanaman keras, dan sebagainya. Maninjau berada 471 meter di atas permukaan laut dan dikelilingi oleh gugusan bukit barisan sehingga menjadikannya berhawa sejuk. Suhu udara daerah Maninjau berkisar antara 27o C-30o C. Iklim seperti itu sangat mendukung pengembangan Maninjau sebagai daerah wisata. Hal tersebut ditunjang pula dengan keberadaan Danau Maninjau yang memiliki keindahan tersendiri.

Secara topografis, daerah Maninjau mempunyai permukaan bumi yang tidak rata atau bergelombang dan berbukit. Disamping itu, daerah Maninjau memiliki sungai-sungai yang mengalir ke Samudra Hindia salah satunya adalah Batang Antokan. Keberadaan Batang Antokan, dengan arusnya yang deras, sangat pontensial dikembangkan untuk objek wisata minat khusus dengan menjadikannya sebagai areal untuk melakukan kegiatan Arung Jeram.

Luas daerah wilayah Maninjau lebih kurang 150,76 Km2 dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman dan Kecamatan Lubuk Basung. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan IV Koto dan Kecamatan Matur. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan IV Nagari, dan sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman.

Sejak zaman penjajahan Kolonial Belanda, penduduk Maninjau sudah terkenal sebagai perantau yang hidup di kota-kota besar yang ada di Sumatra dan Jawa. Mobilitas penduduk Maninjau yang merantau terutama berasal dari kalangan generasi muda pada masa revolusi sehingga daerah Maninjau hanya dihuni oleh beberapa ratus kepala keluarga saja. Besarnya keinginan penduduk Maninjau untuk hidup dirantau disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah faktor tradisi. Pola kehidupan masyarakat Minangkabau, dengan sistem kekerabatan matrilinialnya, telah mendidik anak laki-laki untuk merenggangkan hubungan dirinya secara individu dengan rumah orang tuanya. Kamar-kamar dalam rumah orang tuanya hanya untuk anak perempuan saja. Tradisi merantau menjadi suatu pilihan yang cocok untuk laki-laki Minangkabau termasuk laki-laki di Maninjau. Faktor lainnya yang membuat penduduk Maninjau merantau adalah kondisi lingkungan yang relatif sempit karena permukaan tanahnya tediri dari tanah perbukitan yang terjal dan menghadap langsung ke pinggir danau.  Daerah pertanian sawah basah dicetak secara bertingkat mengikuti kemiringan tanah. Sawah-sawah itu tentunya tidak luas sehingga produksi pertanian tidak maksimal dan tidak bisa dilakukan sistem Ekstensifikasi Pertanian (penambahan lahan baru). Selain faktor politik pada masa Orde Lama, penduduk Maninjau juga banyak yang merantau karena melanjutkan pendidikan di luar Maninjau.

Selain faktor tradisi, keadaan perekonomian juga merupakan alasan masyarakat Maninjau untuk pergi merantau. Keadaan perekonomian daerah Maninjau, dalam hubungannya dengan gejala merantau diungkapkan oleh Taufik Abdullah dalam  karyanya yang berjudul Schools and Politics; The Kaum Muda Movement In West Sumatra (1927-1933).

 

“Pada tahun 1930-an Sub-distrik Maninjau merupakan daerah yang terisolir dari lalu lintas utama karena hubungan transportasi belum lancar. Maninjau ketika itu merupakan daerah yang jarang penduduknya, hanya ditempati oleh 71,1 orang per kilometer persegi; dan miskin akan sumber-sumber alam. Pendapatan penduduk yang berasal dari pertanian hanya sekitar 6,46 %; hasil-hasil pertanian lainnya seperti kina dan kopi hanya 10,30 %. Sumber income terbesar di Maninjau adalah di bidang perikanan danau, industri rumah tangga, dan perdagangan. Aktivitas merantau di Maninjau melebihi kegiatan merantau daerah lainnya di Minangkabau, karena daerah ini sangat tergantung pada profesi saudagar perantau. Setiap tahun, anak-anak dewasa yang berasal dari Maninjau selalu merantau dengan jalan menjadi anak-semang dari pendahulu-pendahulu mereka. Menurut sensus 1930, anak-anak yang berusia 15 tahun pada umunya hidup di rantau. Kekurangan tenaga usia kerja di Maninjau mengakibatkan sekitar 23,5 % kepala keluarga adalah wanita.” (Taufik Abdullah, 1971)

 

Berdasarkan gambaran di atas dapat dilihat bagaimana kondisi daerah Maninjau pada tahun 1930 yang masih terisolir dan miskin akan sumber daya alam. Hal tersebut menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat Maninjau untuk merantau. Setelah kemerdekaan daerah Maninjau sudah tidak begitu terisolir lagi karena sudah dibangunnya jalan-jalan yang menghubungkan antara Maninjau dan Bukittinggi. Namun demikian, kegiatan merantau tetap menjadi pilihan masyarakat Maninjau khususnya para generasi muda.

  Pada tahun 1976 jumlah penduduk Maninjau meningkat menjadi 35.021 jiwa. Peningkatan jumlah penduduk tersebut merupakan dampak upaya Pemerintah Sumatra Barat dalam memulihkan nama Minangkabau dari status pemberontak yang kalah pada tahun 1958. Harun Al Rasyid Zain sebagai Gubernur Sumatra Barat merangkul orang Minangkabau yang berada di perantauan supaya pulang ke kampung halaman untuk membangun nagari. Upaya Harun Al Rasyid Zain tersebut banyak membuahkan hasil sehingga orang Minangkabau kembali memiliki rasa percaya diri. 

Pada tahun 1997-1998 terjadi krisis moneter di Indonesia sehingga ekonomi masyarakat Maninjau pun ikut mengalami penurunan. Mereka kembali memikirkan untuk mengadu nasib di rantau. Sampai tahun 2004 kondisi tersebut tidak jauh berbeda sehingga kembali terjadi penurunan jumlah penduduk seperti yang dapat dilihat pada tabel  berikut. 

 

Tabel: Jumlah Penduduk Kecamatan Tanjung Raya dan Tingkat Kepadatannya Tahun 1979-2004.

 

Tahun

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

Tingkat Kepadatan Penduduk   (Jiwa/Km2)

1979

17.434

19.619

37.053

246

1982

15.341

16.364

31.705

210

1998

15.897

17.174

33.071

135

2004

14.759

15.515

30.274

124

 

Sumber: Diolah dari data Agam Dalam Angka 1979, 1982, 1998, dan 2004.

 

Gejala merantau yang terdapat di Maninjau memiliki relevansi yang erat dengan kondisi daerah Maninjau. Areal pertanian di Maninjau makin lama makin berkurang karena banyaknya penduduk yang membangun rumah di areal pertanian. Luas areal pertanian sampai tahun 2004, terutama sawah dan ladang, secara keseluruhan adalah 4,534 hektar. Areal persawahan yang luas terdapat di dataran rendah VI Koto. Areal persawahan ini terbentang mulai dari tepian Danau Maninjau sampai ke daerah pemukiman penduduk.

Bagi penduduk Maninjau, merantau bukanlah berarti memutuskan hubungan dengan kampung asal mereka. Merantau hanyalah merupakan salah satu pilihan orang Maninjau dalam menyikapi kondisi daerah mereka yang kurang memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup pada Zaman Reformasi. Daerah perantauan merupakan tempat untuk meningkatkan perekonomian, sementara hasil yang mereka dapatkan di rantau akan kembali dibawa ke kampung asal. Hubungan antara perantau dengan kampung asal terbina dengan adanya acara Pulang Basamo para perantau pada saat-saat tertentu, seperti pada Hari Raya Lebaran. Hal itu paling tidak dilakukan oleh perantau sekali dalam setahun. Kegiatan pulang ke kampung asal bukan hanya untuk sekedar melepas kerinduan pada keluarga tetapi juga untuk membantu pembangunan kampung asal mereka, seperti pembangunan masjid, jalan raya, pendirian sekolah, Listrik Masuk Kampung, dan sebagainya. Kegiatan pulang kampung biasanya juga dilakukan untuk merayakan hari pengangkatan Penghulu atau untuk mengisi liburan sekolah.

Penduduk Maninjau sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai petani. Namun demikian, ada juga penduduk menangkap ikan di Danau Maninjau sebagai usaha sampingan. Ikan yang biasa ditangkap oleh penduduk adalah ikan Nila, Mujair, Supareh, Rinuak, dan jenis ikan air tawar lainnya. Selain itu penduduk Maninjau juga mengambil pensi dari danau. Hasil yang mereka dapatkan, selain digunakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari juga mereka jual ke pasar-pasar di sekitar Kabupaten Agam.

Selain mengusahakan padi sawah penduduk Maninjau juga menanami ladang-ladang mereka dengan berbagai tanaman seperti pala, kopi, cengkeh, dan kulit manis. Pada tahun 1970 sampai tahun 1980-an budi daya tanaman cengkeh di Maninjau pernah memberi perubahan besar terhadap kehidupan penduduk Maninjau. Saat itu cengkeh dari Maninjau tidak hanya dikenal di Sumatra Barat, tetapi juga sampai ke luar daerah. Harga 1 kilogram cengkeh pada waktu itu setara dengan harga 7,5 gram emas. Akibatnya, pola kehidupan penduduk Maninjau berubah menjadi konsumtif. Namun demikian, kejayaan Mahoyak Cengkeh tidak berlangsung lama karena pada tahun 1980 tanaman cengkeh yang ada di Maninjau terkena hama penyakit sehingga produksi cengkeh di Maninjau mengalami penurunan yang drastis. Hal tersebut mengakibatkan perekonomian masyarakat Maninjau kembali mengalami kemerosotan sehingga semakin banyak penduduk Maninjau yang meninggalkan kampung halamannya.

Kepergian penduduk Maninjau ke luar kampung untuk melangsungkan aktivitas ekonomi mengakibatkan banyak rumah-rumah penduduk yang kosong di Maninjau. Sebagian penduduk yang memiliki rumah kosong di tepian Danau Maninjau memanfaatkan rumah mereka sebagai tempat penginapan. Usaha penginapan tersebut kemudian berkembang menjadi Homestay dan Hotel Melati.

 

A.  Lintasan Sejarah dan Folklore  Maninjau

Asal usul penamaan daerah Maninjau dan Danau Maninjau memiliki beberapa versi. Ada dua versi dari cerita rakyat yang masih berkembang dalam kehidupan penduduk Maninjau. Pertama, cerita yang menyatakan bahwa nenek moyang penduduk Maninjau berasal dari Luhak Nan Tigo di ranah Minang, terutama Luhak Tanah Data dan Luhak Agam. Para pemukim pertama yang berasal dari Luhak Nan Tigo itu datang ke Maninjau melalui daerah perbukitan Padang Galanggang, salah satu nagari yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Matur. Daerah perbukitan Padang Galanggang terletak pada ketinggian yang strategis dan tempat beristirahat sementara bagi pendatang. Mereka meninjau atau mengamati daerah dataran rendah di sebelah barat dari Padang Galanggang, sampai akhirnya mereka melihat adanya sebuah danau. Mereka mendatangi danau tersebut dan memberinya nama Danau Maninjau yang berasal dari proses “meninjau-meninjau” yang mereka lakukan. Kedua, kisah Bujang Sambilan yang menjelaskan asal usul nama nagari-nagari yang ada di salingka Danau Maninjau. Folklore ini mengisahkan bahwa daerah Maninjau pada masa dahulunya merupakan sebuah gunung yang bernama  Gunung Tinjau. Menurut suatu cerita di lereng Gunung Tinjau ini hiduplah sepuluh orang bersaudara yatim piatu, yang paling bungsu perempuan bernama Siti Rasani. Sembilan orang lainnya adalah laki-laki yang diberi gelar Bujang Sambilan.

Siti Rasani menjalin hubungan cinta dengan Sigiran, anak Dt. Limbatang yang juga merupakan mamak Siti Rasani. Kisah cinta mereka ditentang oleh Bujang Sambilan dengan menyebarkan fitnah bahwa Siti Rasani dan Sigiran telah melakukan perbuatan zina. Untuk membuktikan ketidakbenaran fitnah tersebut maka Siti Rasani dan Sigiran menceburkan diri ke kawah Gunung Tinjau. Ketika itu terjadilah badai topan yang diiringi dengan meletusnya Gunung Tinjau sebagai penolakan jasad mereka yang tidak berdosa. Letusan Gunung Tinjau akhirnya membentuk gugusan bukit yang melingkar dan bekas kawahnya menjadi danau. Danau tersebut kemudian dinamakan Danau Maninjau karena diyakini berasal dari kawah Gunung Tinjau.

Selain itu, penamaan daerah dan nagari-nagari yang terdapat di salingka Danau Maninjau merupakan upaya untuk mengenang nama tokoh-tokoh yang ada dalam kisah Bujang Sambilan. Nagari Sungai Batang berasal dari nama Dt. Limbatang. Nagari Bayur berasal dari nama Panglimo Bayur. Tanjung Raya dari nama Panglimo Rayo. Nagari Koto Malintang berasal dari nama Panglimo Malintang. Tanjung Sani diambil dari nama Siti Rasani. Nagari Sigiran berasal dari nama Sigiran demikian juga halnya dengan nagari-nagari lainnya. Ada pun Bujang Sambilan dipercaya masyarakat Maninjau berubah menjadi ikan rayo yang tetap menghuni Danau Maninjau sampai sekarang.

Daerah Maninjau disebut juga dengan istilah Lubuak Danau Nan Sapuluah. Istilah Lubuak Danau Nan Sapuluah berdasarkan pada keberadaaan sepuluh buah koto yang terdapat di Salingka Danau Maninjau (Hamka, 1982). Sepuluh koto terdiri dari: Sungai Batang, Tanjung Sani, Maninjau, Bayur, Koto Baru, Koto Tinggi, Paninjauan, Koto Kaciak, Koto Gadang, dan Koto Malintang. Di antara sepuluh koto tersebut, Nagari Sungai Batang merupakan daerah yang pertama kali dijadikan tempat bermukim oleh pemukim-pemukim pertama yang datang ke daerah Maninjau. Daerah Sungai Batang dijadikan tempat bermukim pertama karena Nagari Sungai Batang memiliki dataran  rendah yang lebih luas dibandingkan dengan daerah lainnya.

Pertambahan penduduk yang terjadi di Maninjau menyebabkan pola pemukiman penduduk mulai menyebar ke daerah lainnya yang ada di salingka Danau Maninjau. Penyebaran penduduk tersebut  berlangsung untuk mencari lokasi baru untuk menambah areal pertanian dalam upaya meneruskan keberlangsungan hidup penduduk yang tidak dapat terpenuhi lagi oleh areal pertanian yang ada di Sungai Batang. Penyebaran masyarakat tersebut terus berlangsung sampai akhirnya terbentuklah sepuluh buah nagari sebagai tempat menetap penduduk.

Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, Maninjau ditetapkan sebagai salah satu wilayah Onder Afdeeling di bawah wilayah Afdeeling Agam. Wilayah Onder Afdeeling Distrik Maninjau  mencakup  daerah Matur, Palembayan, Lubuk Basung, sampai ke Tiku. Berkuasanya Pemerintahan Kolonial Belanda di Maninjau menyebabkan struktur pemerintahan nagari yang berlaku di Maninjau juga mengalami perubahan. Pemerintahan Kolonial Belanda membagi daerah Maninjau menjadi dua kelarasan yaitu kelarasan IV Koto dan kelarasan VI Koto (Gusti Asnan, 2006). Kelarasan IV Koto mencakup daerah-daerah yang berada di sebelah timur yaitu Nagari Tanjung Sani, Nagari Sungai Batang, Nagari Maninjau, dan Nagari Bayur. Kelarasan VI Koto mencakup daerah-daerah yang ada di sebelah barat dan utara yaitu Nagari Koto Baru, Nagari Koto Tinggi, Paninjauan, Koto Kaciak, Koto Gadang, dan Koto Malintang. Masing-masing kelarasan tersebut diperintah oleh seorang Tuanku Lareh dan pada tiap-tiap nagari diangkat seorang Penghulu Kepala. Tuanku Lareh IV Koto berkedudukan di Sungai Batang dan Tuanku Lareh VI Koto berkedudukan di Koto Kaciak.

Keberadaan Tuanku Lareh dan Penghulu Kepala (Angku Palo) merupakan sarana penghubung antara pemerintah Kolonial Belanda dengan rakyat jajahannya. Tuanku Lareh dan Angku Palo merupakan perpanjangan tangan pemerintahan Kolonial Belanda untuk menguasai ruang lingkup terkecil terhadap masyarakat yang berada dalam wilayah jajahannya.

Pada tahun 1914 pemerintah Belanda menghapuskan jabatan Tuanku Lareh sebagai kepala adat federasi nagari dan menggantinya dengan jabatan Demang. Perubahan yang terjadi dalam struktur pemerintahan Kolonial Belanda ini juga menyebabkan terjadinya perubahan dalam struktur pemerintahan yang berlaku di Maninjau. Dalam hirarkinya, di bawah Demang terdapat Asisten Demang. Kedemangan Maninjau memiliki empat asisten demang yaitu di Maninjau, Palembayan, Matur, dan Lubuk Basung.

Pada permulaan kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, bekas daerah Afdeeling Agam diubah menjadi Kabupaten Agam yang terdiri dari tiga kewedanaan yaitu Kewedanaan Agam Tuo, Kewedanaan Maninjau, dan Kewedanaan Talu. Pada tahun 1949, berdasarkan SK Gubernur Militer Sumatra Tengah No. 171 tahun 1949, daerah Kabupaten Agam diperkecil yaitu dengan memindahkan Kewedanaan Talu ke dalam wilayah Kabupaten Pasaman dan mengalihkan beberapa nagari yang ada di sekitar Kota Bukittinggi ke dalam wilayah administratif Kotamadya Bukittinggi. Keputusan Gubernur Militer Sumatra Tengah dikukuhkan dengan UU No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II. Dengan demikian, maka daerah Maninjau tetap menjadi bagian daerah Tingkat II Kabupaten Agam sampai sekarang.

Pada tahun 1979 pemerintahan Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 5/1979 yang menetapkan desa sebagai unit pemerintahan terendah dalam wilayah Indonesia. Undang-Undang tersebut dikuatkan pula oleh Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat No. 162/1982 tentang penghapusan pemerintahan nagari dan menggantinya menjadi sistem pemerintahan desa. Sistem pemerintahan desa tersebut memiliki cakupan yang lebih kecil dari pada pemerintahan nagari karena daerah yang dijadikan desa bukanlah hanya nagari-nagari yang telah ada di Maninjau saja tetapi ada beberapa jorong yang dijadikan desa. Akibatnya wilayah Maninjau yang pada awalnya memiliki sepuluh nagari akhirnya menjadi 16 desa yaitu Desa Pantai Panjang, Sungai Batang Selatan, Sungai Batang Utara, Pasar Maninjau, Koto Baru, Koto Tinggi, Paninjauan, Balai Belo, Koto Kaciak, Pasar Rabaa, Koto Gadang, Koto Malintang, Dalko, Duo Sidang, Bayua, Pantai Barat.  Keberadaan 16 desa ini tetap bertahan sampai diterapkannya kembali pemerintahan nagari pada tahun 2001.

 

B.  Keadaan Sosial Budaya Penduduk Maninjau

Minangkabau terdiri atas kesatuan-kesatuan geografis, politik-ekonomis dan kultur-historis dibedakan atas dua bagian yaitu Darek dan Rantau. Darek  merupakan daerah pertama yang dihuni oleh penduduk Minangkabau dan tempat lahirnya adat dan budaya Minangkabau. Wilayah Darek  mencakup Luhak  Nan Tigo yaitu luhak Agam, Luhak Tanah Data, dan Luhak 50 Koto. Kedua adalah wilayah yang disebut dengan Rantau yang merupakan daerah perluasan Darek yang ditempati atau dihuni oleh orang-orang  dari Darek. Selanjutnya daerah Rantau ini berdasarkan letaknya dapat dibedakan menjadi dua bagian pula. Ada Rantau yang terletak di pesisir Barat pulau Sumatra yaitu Air  Bangis sampai dengan Indrapura dan Rantau Timur berada di pesisir Timur Sumatra daerah yang termasuk didalamnya adalah Siak, Kampar, dan lain-lain.

Maninjau merupakan daerah Ikua Darek Kapalo Rantau. Artinya, Maninjau terletak antara Luhak Nan Tigo yaitu Luhak Agam dan Rantau Pariaman. Dilihat dari adat dan budaya yang dipakai, pengaruh budaya Darek jauh lebih dominan dalam penduduk Maninjau dari pada budaya Rantau. Dalam sistem pemerintahan tradisional penduduk Maninjau mengenal sosok pemimpin suku dengan penghulu dan bukan Rajo seperti di daerah Rantau.  Adat yang dipakai penduduk adalah kombinasi aliran Bodi Chaniago dan Koto Piliang dengan falsafah  Adat Batanggo Naik, Bajanjang Turun.

Masyarakat Maninjau terbagi dalam kelompok-kelompok berdasarkan persukuan. Suku-suku yang dominan dalam masyarakat Maninjau adalah Caniago, Piliang, Guci, Malayu, Tanjung, Koto, Sikumbang.  Hubungan dan kedekatan persukuan dibina atas rasa keyakinan berasal dari satu nenek moyang yang sama hingga persukuan menjadi ikatan yang erat dan tidak dibenarkan adanya kawin sasuku. Masing-masing suku ini dipimpin oleh Penghulu yang dibantu oleh staf-stafnya.  Di antaranya Panungkek dan Imam Khatib. Panungkek  bertugas untuk membantu penghulu dalam tugasnya sehari-hari. Panungkek  biasanya diangkat dari orang terdekat penghulu, seperti kemenakannya. Orang ini nantinya sekalian menjadi calon penghulu berikutnya. Panungkek atau calon penghulu diberi gelar Datuak.  Selain Panungkek, penghulu masih dilengkapi lagi dengan staf lainnya, berupa Imam dan Khatib. Imam dan Khatib ini bertugas sebagai badan penerangan dan agama.

Sepuluh Koto Maninjau menyebut penghulu beserta kaumnya dengan Payung, misalnya suku Tanjung dengan penghulunya bergelar Dt. Indo Kayo, maka menyebutnya kepayungan Angku Dt. Indo Kayo dan sebutan seperti ini masih terdapat di Maninjau. Besarnya peran penghulu diibaratkan dengan payung sebagai tempat berteduh dalam arti penghulu melindungi kaum dan nagarinya.

Seorang penghulu punya tanggung jawab yang besar terhadap kaumnya, yang mematuhi perkataan dan perintah penghulu. Kebutuhan hidup sehari-hari penghulu dibantu secara gotong–royong oleh kaumnya. Kaumnya menyediakan sawah dan ladang secukupnya untuk digarap oleh penghulu sebagai penunjang kehidupan sehari-hari. Pengerjaannya dilakukan secara gotong-royong oleh kaum tersebut, sehingga memperlihatkan pada kaum lain bahwa mereka sabulek atau mencerminkan kekompakan dan persatuan dalam kaum (suku) mereka. Namun demikian, seiring dengan perkembangan dan pola hidup masyarakat maka penghulu tidak lagi dibantu secara penuh oleh kaumnya.

 

C.  Objek-objek Wisata di Maninjau

Jika anda berkunjung ke Maninjau maka anda dapat mengunjungi beragam objek wisata. Objek wisata di Maninjau pada dasarnya terbagi dalam tiga jenis yaitu objek Wisata Alam, objek Wisata Sejarah dan Budaya, dan objek Wisata Minat Khusus. Di antara tiga jenis objek wisata tersebut, objek wisata alam merupakan objek wisata yang paling dominan dikunjungi oleh para wisatawan. Namun demikian, keberadaan objek wisata sejarah dan budaya serta objek wisata minat khusus juga sangat menunjang perkembangan pariwisata di Maninjau.

 

Ø      Objek Wisata Alam

Adapun bentuk objek wisata alam adalah berupa keindahan alam yang sangat alami, dengan adanya perbukitan dan pegunungan, air terjun, pemandian, dan panorama danau. Objek wisata alam yang terdapat di Maninjau terdiri dari:

 

a.  Taman Wisata Muko-Muko

 Muko-Muko adalah kawasan yang berlokasi di tepian Danau Maninjau berdekatan dengan PLTA. Tempat ini menyajikan pesona tersendiri karena didukung oleh beberapa fasilitas seperti taman rekreasi, tempat ibadah, arena bermain anak dan Pulau Legenda. Taman wisata muko-muko muncul dan berkembang sebagai dampak dari pembangunan PLTA Maninjau.

 

b.  Aia Tigo Raso

Aia Tigo Raso atau air tiga rasa adalah salah satu objek wisata yang unik yang ada di Kabupeten Agam. Disebut unik karena dalam satu kolam terdapat tiga rasa air, yaitu manis, asam, dan pahit. Keunikan air tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang mendatangi objek wisata ini. Air ini juga dipercayai dapat menyembuhkan penyakit kulit dan dapat membuat orang awet muda.

 

c.  Agrowisata Kelok 44

Kelok 44 merupakan wisata alam yang menarik untuk dinikmati karena selama menempuh jalan yang berkelok-kelok tersebut wisatawan dapat menikmati pemandangan Danau Maninjau dari tempat ketinggian. Selain itu, di kelok 44 juga terdapat kera-kera jinak yang berkeliaran di sepanjang jalan. Kelok 44 dimulai di kelok 1 dari Danau Maninjau menuju Bukittinggi.

 

d.  Air Terjun Gadih Ranti

Air terjun Gadih Ranti terletak 1,6 Km dari jalan raya Lubuk Basung-Maninjau dan berdekatan dengan bendungan irigasi Batang Antokan. Secara rinci akses menuju lokasi air terjun ini melalui jalan Lubuk Sao-Arikia. Sepanjang 600 meter menuju lokasi masih berupa jalan setapak sehingga memberikan kesan alami kepada para wisatawan yang mengunjunginya. Saat ini telah terdapat gazebo di lokasi wisata air terjun yang terdiri dari beberapa tingkat ini.

 

e.  Pemandian Gadih Ranti

Pemandian Gadih Ranti berada di atas Air Terjun Gadih Ranti. Berdasarkan mitos yang berkembang pada masyarakat setempat menyatakan bahwa pada masa dahulunya ada seorang gadis yang bernama Gadih Ranti yang selalu menjadikan tempat tersebut sebagai tempat pemandiannya. Gadih Ranti merupakan seorang gadis yang memiliki perawakan rupawan dan berambut panjang. Jika dilihat sekilas, pemandian ini mengandung misteri tersendiri karena kolam pemandian tersebut terbuat dari batu alam yang besar. Seakan-akan batu alam yang besar tersebut sengaja dipahat menjadi wadah untuk menampung air untuk mandi dan berendam. Namun demikian, objek wisata ini tetap menjadi daya tarik karena airnya yang bersih ditunjang oleh keberadaannya dilokasi yang terlindung dan berhawa sejuk.

 

f.  Danau Maninjau

Danau Maninjau terletak kabupaten Agam sekitar 140 km utara Padang dan 38 km barat Bukittinggi. Danau yang muncul akibat letusan Gunung Merapi ini memiliki kedalaman mencapai 495 meter dan terletak di ketinggian 461.5 meter dpl. Luas danau yang mencapai 99.5 km persegi telah mencatat danau ini sebagai danau terluas ke-2 di Sumatra Barat setelah Danau Singkarak dan danau terluas ke-11 di Indonesia.

Orang Minangkabau, khususnya orang Maninjau mempercayai legenda di balik terbentuknya danau, yaitu “Bujang Sembilan”, seperti yang telah dideskripsikan pada halaman sebelumnya. Maninjau banyak melahirkan tokoh antara lain Buya Hamka dan Rangkayo Rasuna Said (1910-1965). Mendengar nama Rasuna Said, anda pasti ingat nama jalan di kuningan. Ternyata, kedua nama tersebut memang mengarah kepada orang yang sama. HR adalah kepanjangan dari Hajjah Rangkayo.

Danau Maninjau merupakan objek wisata yang paling dominan di Maninjau. Danau ini memiliki panjang 16 km dan lebar 8 km. Danau Maninjau dikelilingi oleh perbukitan sehingga jika diperhatikan secara saksama maka akan terlihat seolah-olah danau tersebut berada dalam sebuah lingkaran. Hal ini seakan-akan membenarkan cerita yang terdapat dalam kisah Bujang Sambilan bahwa Danau Maninjau berasal dari kawah gunung berapi yang bernama Gunung Tinjau. Danau Maninjau memiliki keindahan yang khas. Keindahan danau ini tidak saja dapat dilihat dari dekat tetapi juga bisa disaksikan dari ketinggian Puncak Lawang, Ambun Pagi, dan Kelok 44.

 

g.  Aia Angek Gasang

Aia Angek Gasang terletak di Jorong Gasang Kenagarian Maninjau. Objek wisata ini juga merupakan salah satu objek wisata yang unik karena jarak antara kolam pemandian air hangat ini dengan Danau Maninjau tidak begitu jauh tetapi airnya tetap hangat. Tingkat kehangatan Aia Angek Gasang tidaklah sehangat air yang ada di pemandian air hangat Solok, juga tidak lah sepanas air hangat di pemandian air hangat Pariangan tetapi mata air ini tetap memancarkan air yang kehangatannya sangat cocok untuk berendam.

 

h.  Taman Wisata Linggai

Taman Wisata Linggai pernah dikelola dengan baik, yaitu dengan membangun beberapa gazebo, sejenis dangau untuk beristirahat bagi para wisatawan. Namun demikian, perawatan yang sangat kurang mengakibatkan bangunan-bangunan yang sudah ada tersebut mengalami kerusakan. Taman Wisata Linggai merupakan taman wisata yang dikembangkan di salah satu teluk Danau Maninjau. Lokasinya sebenarnya sangat bagus untuk dikembangkan sebagai tempat taman rekreasi air karena tepian danau di daerah ini cukup landai dengan teluknya yang indah. Saat ini kondisi objek wisata ini kurang terawat dan teluk tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai tempat pembudidayaan ikan air tawar dengan sistem jala terapung atau karamba.

 

Ø      Objek Wisata Sejarah dan Budaya

Selain menikmati objek wisata alam anda juga dapat mengunjungi objek wisata sejarah dan budaya meliputi wujud benda-benda bukti sejarah yang tangible (berwujud) dan intangible (tidak berwujud). Objek wisata sejarah dan budaya yang terdapat di Maninjau terdiri dari:

 

a.  Museum Rumah Kelahiran Buya HAMKA

Buya HAMKA lahir di Sungai Batang. Rumah tempat kelahirannya saat ini difungsikan sebagai Museum HAMKA. Museum HAMKA memiliki koleksi berbagai buku karya Buya HAMKA, foto-foto, beberapa tongkat dan baju yang pernah digunakan Buya HAMKA semasa hidupnya. Penggunaan Museum HAMKA diresmikan pada tanggal 11 November 2001. Tujuan dari pendirian Museum tersebut adalah agar HAMKA tetap dikenal dan diteladani oleh generasi muda, khususnya generasi muda di Maninjau. Museum HAMKA merupakan salah satu tempat yang cukup ramai dikunjungi oleh para wisatawan.

 

b.  Makam Syekh Dr. H. Abdul Karim Amrullah (Inyiak Rasul)

Syekh Dr. H. Abdul Karim Amrullah lahir pada tanggal 17 Safar 1296 Hijriah yang bertepatan dengan 9 Februari 1879 Masehi. Beliau adalah ayah dari Buya HAMKA. Wafat di Jakarta pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1364 Hijriah atau 3 Juni 1943 Masehi. Pada mulanya beliau dimakamkan di Jakarta namun kemudian dipindahkan ke Maninjau. Disisi makamnya dimakamkan adiknya yang bernama H. Yusuf Amrullah. Yusuf Amrullah lahir pada tanggal 25 April 1889 dan wafat pada tanggal 19 Oktober 1972. Pada saat ini komplek makam dilengkapi dengan perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Inyiak Rasul.

 

c.  Perpustakaan Syekh Dr. H. Abdul Karim Amrullah (Inyiak Rasul)

Perpustakaan Inyiak Rasul awalnya adalah rumah tempat Inyiak Rasul lahir dan dibesarkan. Rumah ini juga merupakan tempat Inyiak Rasul melahirkan beberapa tulisan. Perpustakaan memiliki dua buah lemari yang berisi berbagai macam hasil karya Inyiak Rasul. Di depan perpustakaan terdapat komplek makam Inyiak Rasul.

 

d.  Surau Buya HAMKA

Surau ini dibangun tahun 1928 oleh warga Kampung Tanah Sirah Kenagarian Sungai Batang dengan ukuran 6×8 meter. Dibangun oleh masyarakat untuk Buya HAMKA yaitu pada saat beliau pulang dari Mekkah. Pada waktu itu HAMKA masih berumur 18 tahun. Tujuan dibangunnya surau tersebut adalah untuk tempat mengajar mengaji Al-Qur’an anak-anak yang ada di nagari-nagari sekitar surau. Saat ini surau Buya HAMKA masih dimanfaatkan sebagai tempat mengaji Al-Qur’an bagi anak-anak.

 

e.  Atraksi Pagelaran Kesenian Tradisional

Di Maninjau terdapat banyak sanggar seni tradisional. Tiap-tiap nagari memiliki paling tidak satu buah sanggar seni tradisional. Sanggar seni tradisional yang terdapat di Maninjau berjumlah 71 buah sanggar seni. Kegiatan yang dilakukan di sanggar seni tradisional adalah mengajarkan dan mengembangkan seni tradisional seperti Randai, silat seni dan silat bela diri, musik dan tari-tarian tradisional, serta pengajaran pemahaman adat yang meliputi pasambahan, dan petatah petitih.

 

 

f.  Upacara Perhelatan Perkawinan

Upacara pehelatan perkawinan di Maninjau menjadi sangat menarik karena masih kentalnya pengaruh adat dan budaya. Budaya baarak merupakan hal yang sangat menarik perhatian, tidak saja menarik perhatian para wisatawan tetapi juga masyarakat setempat.

Pada acara baarak, kedua penganten diarak keliling nagari dengan diiringi bunyi-bunyian yang merupakan alat kesenian anak nagari seperti: Tambua, Talempong, Gadabiak, dan Pupuik Batang Padi atau Tansa. Selain itu, ketika kedua penganten hampir sampai di rumah anak daro (penganten perempuan) maka akan disambut dengan Tari Galombang.

 

 

Ø      Objek Wisata Minat Khusus

Objek Wisata Minat Khusus adalah objek wisata yang dominan dikunjungi oleh mereka yang memiliki hobi bertualang dan suka akan tantangan. Adapun objek wisata minat khusus yang ada di Maninjau antara lain: Arung Jeram dan Paralayang.

 

a.  Arung Jeram

Arung Jeram merupakan objek Wisata Minat Khusus yang banyak digemari oleh wisatawan mancanegara. Kegiatan Arung Jeram dilakukan di Batang Antokan karena arus Batang Antokan cukup deras sehingga sangat cocok untuk melakukan kegiatan Arung Jeram. Hanya saja dalam beberapa tahun belakangan ini kegiatan arung jeram sudah sangat jarang sekali diadakan. Melihat kondisi ini muncul dua anggapan mendasar. Anggapan pertama mungkin saja kegiatan arung jeram tidak dilaksanakan karena memang tidak ada peminat untuk melaksanakan kegiatan ini. Anggapan kedua mungkin kegiatan tersebut tidak dilaksanakan karena memang tidak adanya sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau memang demikian maka sangat disayangkan potensi wisata yang cukup unik tersebut terabaikan begitu saja. Padahal bidang pariwisata merupakan salah satu lahan yang dapat memompa pendapatan daerah.

 

b.  Paralayang

Geliat dunia paralayang Indonesia boleh dibilang tak bisa dilepaskan dari kiprah para pendaki gunung. Keinginan turun dengan cepat setelah puas melahap sejuta tanjakan dalam pendakian ternyata melahirkan bentuk petualangan lain. Tahun-tahun awal perkembangan paralayang di Indonesia memang didominasi oleh pendaki gunung. Itu sebabnya, pada awal kelahirannya di Indonesia, paralayang populer dengan sebutan terjun gunung. Pencetus paralayang di Indonesia adalah Gendon Subandon dan Dudi Arief Wahyudi dengan mendirikan kelompok terjun gunung di Yogyakarta pada Januari 1990.

Ajang Paralayang itu sudah tiga kali diselenggarakan oleh Pemda Kabupaten Agam sejak 2001. Acara tersebut menyatu dengan Festival Rakyat dan diselenggarakan selama tujuh hari berturut-turut. Jadi, setiap hari selama seminggu di Puncak Lawang dan di tepi Danau Maninjau berlangsung kegiatan pariwisata. Kegiatan Paralayang berawal dengan terjun dari Puncak Lawang dan akan mendarat di Maninjau. (DMT – Guwo: 02.05.2008)

Beri tanggapan

Your response: